Beranda | Artikel
Bagaimana Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah?
Sabtu, 30 April 2011

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya adalah anak dari orang tua yang “MBA” (married by accident). Waktu menikah, orang tua sudah hamil 3 bulan. Apa benar, bila usia kehamilan belum mencapai 4 bulan (lalu) orang tua sudah menikah maka perwalian saat saya menikah nanti tetap ayah saya, karena Ustadz mengatakan “MBA” itu hukumnya tetap zina?

NN (**@****.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah.

Pertama: Anak hasil zina bukanlah anak dari bapak biologisnya. Hukum ini memberikan konsekuensi:
1. Si anak tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya.
2. Antara anak dan bapak tidak ada hukum saling mewarisi.
3. Tidak ada hubungan perwalian, sehingga wali si wanita adalah wali hakim (karena dia tidak memiliki bapak).

Kedua: Apakah bapak biologis yang menikah dengan ibu (korban zina) itu menjadi mahram bagi si anak?
Lelaki yang menghamili wanita, kemudian dia menikahi wanita tersebut, statusnya adalah bapak tiri. Hukum terkait bapak tiri ada dua:
1. Jika sudah berhubungan intim dengan ibu si anak maka statusnya adalah mahram bagi anak tirinya.
2. Jika belum berhubungan intim dengan ibu si anak itu maka statusnya bukan mahram bagi anak tirinya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Syuruk, Cara Menghapus Dosa Zina, Menelan Ludah Apakah Membatalkan Puasa, Menjamak Shalat Dhuhur Dan Ashar, Cara Mandi Taubat Nasuha, Gambar Orang Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4579-status-anak-hasil-hubungan-di-luar-nikah.html